LAKI-LAKI berusia 50 tahun ini bernama Entang bin Wiraatmaja. Warga Kampung Sukanande, Margawati, Kabupaten Garut dikenal petani yang ulet. Hanya saja, Entang jarang bergaul. Selain rumahnya jauh dari pemukiman warga, sehari-hari dia berada di kebun atau sawahnya. Tapi kini Entang tengah jadi gunjingan. Pasalnya, dia ditangkap polisi. Gara-gara menanam ganja di ladangnya.
Ya, di ladang milik Entang polisi menemukan 77 pohon ganja siap panen di dua tempat berbeda. Warga tidak menyangka, jika Entang menanam puluhan pohon ganja di kebun belakang rumahnya. Puluhan batang pohon ganja berukuran sekitar satu hingga dua meter ditanam Entang di dua lokasi berbeda tak jauh dari rumahnya.
Dari lokasi pertama yang terletak di samping kandang domba miliknya, polisi berhasil menemukan sebanyak 45 batang pohon ganja berukuran sekitar 50 sentimeter hingga 1 meter.
Entang sengaja menanam pohon ganja disana karena lokasi cukup sulit dijangkau warga. Selain itu, untuk menyembunyikan lokasi penanaman ganja, Entang sengaja memagarinya dengan bambu setinggi dua meter.
Sekitar 15 meter dari lokasi pertama itu, polisi juga menemukan ladang ganja pada lahan seluas 10 meter persegi sebanyak 32 batang pohon ganja berukuran lebih besar yaitu setinggi 1 hingga 2 meter. Lokasi itu pun cukup sulit dijangkau karena kondisinya yang berada di sisi tebing dan dipenuhi semak belukar.
Menurut Kasat Narkoba Polres Garut AKP Nurdjaman, lokasi penemuan ladang ganja ini memang tanpa diduga. Entang pintar sekali menyamarkan ladang ganjanya. “Kita sampai perlu dua tahun untuk mengintainya," kata Nurdjaman.
Pengungkapan ladang ganja berawal dari penangkapan tersangka Ahmad Mujahid, yang tertangkap lebih dahulu oleh Satuan Narkoba Polres Garut pada 9 November lalu di sekitar Jalan Guntur Garut.
Saat polisi menggeledah ditemukan satu paket ganja kering yang dibungkus kertas dan disimpan di saku kiri celana tersangka. Pengakuan Ahmad ganja itu didapat dari Riadi dan Entang. Tak lama berselang Riadi dan Entang ditangkap.
Kepada polisi Entang tidak mengakui, jika selama ini jualan ganja. Tapi polisi tidak begitu saja percaya. Akhirnya lingkungan tempat tinggal Entang diperiksa. Dan menemukan dua ladang ganja siap panen.
Keberadaan ladang ganja di kebun milik Entang sudah ditanam sejak empat bulan lalu. Malah dia sudah delapan kali memanen daun ganja dari kebunnya. Akibat perbuatannya, Entang dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1. Ancamannya kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penemuan ladang ganja ini merupakan yang keempat kalinya di wilayah Kabupaten Garut. Beberapa bulan lalu, Satnarkoba Polres Garut berhasil menemukan tiga ladang ganja besar yang terletak di Gunung Legokburak, Desa Simpang, Kecamatan Cikajang.
Ladang ganja pertama yang berhasil ditemukan Satuan Narkoba Polres Garut, yaitu ladang ganja seluas 350 meter persegi di Gunung Legok Burak, Kampung
Simpang, Simpang, Cikajang, 20 Juli 2011 lalu. Di lahan milik Perhutani tersebut polisi berhasil menemukan sebanyak 279 batang pohon ganja siap panen dengan ketinggian pohon sekitar 2 meter.
Ladang ganja yang berada jauh dari permukiman penduduk atau hanya dapat ditempuh dengan berjalan sekitar empat jam dari keramaian penduduk, tertanam di tebing gunung dengan kemiringan 60 hingga 70 derajat di antara lembah.
Lalu dua pekan dari penemuan ladang ganja pertama, polisi dan aparat gabungan TNI, dan Perhutani kembali berhasil menemukan sebuah ladang ganja lain yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi penemuan ladang ganja yang pertama.
Penemuan ladang ganja yang kedua kalinya itu jumlahnya lebih banyak dari penemuan ladang ganja yang pertama. Ya, petugas berhasil menemukan sebanyak 891 batang pohon ganja yang terdiri dari 506 bibit pohon ganja, 135 pohon ganja siap panen, dan 250 pohon ganja yang telah dipanen.
Beberapa hari setelah penemuan yang kedua itu, polisi dan aparat gabungan TNI kembali menemukan ladang ganja yang masih berada di wilayah Gunung Legok Burak. Ladang gaja ketiga ditanam dalam areal hutan seluas 42 meter persegi berjumlah 188 batang pohon ganja berukuran antara 50 hingga 70 cm.*
[Laporan: Sopyan Munawar/zul]
15 November 2011
10 November 2011
Alamat Badan Narkotika Nasional
ALAMAT lembaga yang paling bertanggungjawab memerangi narkoba Badan Narkotika Nasional(BNN) berada di Jl. M.T. Haryono No. 11 Cawang, Jakarta Timur. Melintas di jalan itu, tidak sulit menemukannya. Pasalnya, pada gedungnya terdapat tulisan 'BNN' yang cukup besar sehingga dapat terlihat dari jauh.
Bila hendak mengetahui persis Gedung BNN, silakan hubungi nomor telepon ini: 021-80871566, 80871567. Atau fax. (021)80885225, 80871591, 6280871592.*
Bila hendak mengetahui persis Gedung BNN, silakan hubungi nomor telepon ini: 021-80871566, 80871567. Atau fax. (021)80885225, 80871591, 6280871592.*
Sulitnya Perang Semesta Lawan Narkoba
AWAL September 2010, Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat kembali membongkar praktik peredaran ilegal narkoba. Kita lagi-lagi terkaget karena mafia narkoba masih saja berhasil konsisten memperbarui operasionalnya. Salah satu bukti, buah operasi polisi antionarkoba Jakarta Barat yang mengungkap, pelaku yang bermarkas di Komplek Villa Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, mencampur narkoba jenis keitamin dengan kopi dalam perdagangan barang haramnya.
Jaringan penyalahgunaan dan perdagangan ilegal narkoba kelompok Dadap bukan pemain receh. Saat digrebek, polisi menemukan barang bukti senilah Rp 3, 45 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat Kombes Yazid Fanani, seperti dikutip media massa, mengatakan peredaran ilegal narkoba dengan menyamarkannya dalam kemasan kopi merupakan modus baru. Produk “narkoba rasa kopi” made in Tangerang ini telah didistribusikan hingga gang-gang di kota/kabupaten se-Indonesia.
Siapapun dapat memprediksi, dengan taktik cerdas ini, upaya jajaran Polri memberantas penyalahgunaan dan perdagangan ilegal narkoba tak kunjung ringan. Polisi antinarkoba khususnya, harus bekerja lebih keras. Daftar panjang kasus nakoba hari demi hari juga menegaskan, korban peredaran ilegal narkoba kian mengerikan.
Dipastikan, sebagaimana data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba di Indonesia kini tak lagi 3,6 juta orang. Melainkan jauh di atasnya. Boleh jadi pula saudara kita yang meninggal dunia akibat barang laknat tersebut tak lagi di angka 41 orang per hari. Kemungkinan besar telah meningkat lebih 100 persen atau bahkan lebih. Sungguh mengerikan; narkoba masih bertahan dengan status pembunuh nomor wahid, melebihi terorisme maupun perang sekalipun.
Khusus di ibukota Jakarta, menurut catatan Polda Metro Jaya, terdapat 37 ribu kasus narkoba dalam lima tahun terakhir. Sementara dalam kurun Januari hingga Mei 2010, penyalahgunaan narkoba meroket 100 persen dibanding periode sama pada 2009. Di antara puluhan ribu kasus narkoba dimaksud, separuh lebih menerpa kaum muda produktif, usia 15-27 tahun.
Berhadapan dengan cengkeraman maut narkoba, pejabat formal kepolisian dan BNN serta pemerintahan senantiasa mengutarakan, aparat tak bakal berbuat banyak dalam memerangi jaringan produsen dan pengedar narkoba tanpa bantuan masyarakat. Ancaman hukuman mati karena memiliki sedikitnya lima kilogram sama sekali tidak menakutkan bagi mereka. Kepala BNN Gories Mere saat peringatan Hari Antinarkoba Internasional di Jakarta beberapa waktu lalu tulus mengakui, jajarannya tak sanggup bekerja sendiri. Gories memohon bantuan masyarakat.*
Jaringan penyalahgunaan dan perdagangan ilegal narkoba kelompok Dadap bukan pemain receh. Saat digrebek, polisi menemukan barang bukti senilah Rp 3, 45 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat Kombes Yazid Fanani, seperti dikutip media massa, mengatakan peredaran ilegal narkoba dengan menyamarkannya dalam kemasan kopi merupakan modus baru. Produk “narkoba rasa kopi” made in Tangerang ini telah didistribusikan hingga gang-gang di kota/kabupaten se-Indonesia.
Siapapun dapat memprediksi, dengan taktik cerdas ini, upaya jajaran Polri memberantas penyalahgunaan dan perdagangan ilegal narkoba tak kunjung ringan. Polisi antinarkoba khususnya, harus bekerja lebih keras. Daftar panjang kasus nakoba hari demi hari juga menegaskan, korban peredaran ilegal narkoba kian mengerikan.
Dipastikan, sebagaimana data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba di Indonesia kini tak lagi 3,6 juta orang. Melainkan jauh di atasnya. Boleh jadi pula saudara kita yang meninggal dunia akibat barang laknat tersebut tak lagi di angka 41 orang per hari. Kemungkinan besar telah meningkat lebih 100 persen atau bahkan lebih. Sungguh mengerikan; narkoba masih bertahan dengan status pembunuh nomor wahid, melebihi terorisme maupun perang sekalipun.
Khusus di ibukota Jakarta, menurut catatan Polda Metro Jaya, terdapat 37 ribu kasus narkoba dalam lima tahun terakhir. Sementara dalam kurun Januari hingga Mei 2010, penyalahgunaan narkoba meroket 100 persen dibanding periode sama pada 2009. Di antara puluhan ribu kasus narkoba dimaksud, separuh lebih menerpa kaum muda produktif, usia 15-27 tahun.
Berhadapan dengan cengkeraman maut narkoba, pejabat formal kepolisian dan BNN serta pemerintahan senantiasa mengutarakan, aparat tak bakal berbuat banyak dalam memerangi jaringan produsen dan pengedar narkoba tanpa bantuan masyarakat. Ancaman hukuman mati karena memiliki sedikitnya lima kilogram sama sekali tidak menakutkan bagi mereka. Kepala BNN Gories Mere saat peringatan Hari Antinarkoba Internasional di Jakarta beberapa waktu lalu tulus mengakui, jajarannya tak sanggup bekerja sendiri. Gories memohon bantuan masyarakat.*
Subscribe to:
Posts (Atom)