Forum Komunikasi LSM Anti Narkoba Nasional (FKLSMAN Nasional) resmi menempati sekretariat di lantai I gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jl. MT. Haryono, Jakarta Timur, Senin (9/1). Peresmian penempatan sekretariat ditandai acara tumpengan sederhana yang dihadiri pengurus FKLSMAN dan jajaran BNN.
Sekretaris Jenderal FKLSMAN Anhar Nasution saat peresmian mengatakan seluruh pengurus forum segera bekerja melaksanakan program sejak menempati sekretariat. Namun Anhar mengingatkan agar jangan sampai penyalahgunaan narkoba justru terjadi di sekitar dan di dalam sekretariat. "Saya tidak ingin ada praktik narkoba yang berlindung di balik plang organisasi. Jangan sampai," tandas mantan anggota DPR yang turut merumuskan UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
FKLSMAN dibentuk berdasar amanat UU No. 35/2009, Perpres No. 23/2010 tentang BNN, dan Peraturan Kepala BNN No. 6/2010 tetang Pembentukan Wadah Peran Serta Masyarakat.
Berbeda dengan UU Narkotika sebelumnya, UU No. 35 menempatkan masyarakat di posisi penting dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Peran serta masyarakat diatur dalam bab XIII yang terdiri atas lima pasal. Untuk mengatur peran serta masyarakat yang dimaksud, BNN ditugasi UU untuk mengoordinasikan pembentukan wadah khusus. Wadah tersebut yakni FKLSMAN.
Menindaklanjuti anamat UU, Kepala BNN Gories Mere menerbitkan SK tertanggal 25 Juni 2010 yang menetapkan susunan pengurus inti FKLSMAN. Pengurus terdiri atas 11 anggota presidium dan beberapa kepala bidang. Sebelas anggota presium yang mencerminkan kepemimpinan kolektif forum adalah perwakilan 11 LSM anti narkoba yang dinilai kredibel. Mereka dipilih dari 80 LSM anti narkoba.
Sebelas LSM anti narkoba tersebut: Gerakan Anti Madat (Geram), Gerakan Anti Narkoba dan Kriominalitas (Gandarkim), Gerakan Anti Narkona Nasional (Gannas), Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat), Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba dan Tawuran (Gepenta), Jaya Sakti, Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI), Satgas Anti Narkoba (SAN), Yayasan Asa Bangsa, Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), dan Yayasan Keluarga Pengasih Indonesia (YKPI).
Usai FKLSMAN Nasional akan dibentuk FKLSMAN Provinsi dan Kabupaten/Kota. FKLSMAN Provinsi berkoordinasi dengan BNN Provinsi, begitu pula forum di tingkat Kabupaten/Kota dengan BNN setempat.*
No comments:
Post a Comment